Wednesday, May 27, 2020

Mau Ngurus Tugas Belajar, Ijin Belajar, atau Ujian Peningkatan Pendidikan Secara Online? Sudah Bisa Loh...

Ada banyak hikmah dari pandemi Covid-19, salah satunya adalah didorongnya birokrasi menuju digitalisasi. ALhamdulillah, bisa menikmati kemudahan dimasa yang memang seharusnya tidak ada lagi ditemukan keribetan birokrasi konventional. Keingat banyaknya kasus dokumen ilang, lempar-lemparan tanggung jawab petugas, sampai rantai pengurusan berkas ilang gegara petugas mutasi. semoga ini gak akan kita temui lagi. Amin..

Perjuangan bagi pra pemburu beasiswa khususnya PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi  butuh perjuangan, perih, tangis, dan juga kuah keringat tentunya (bakso kali kuah). Selain harus nyiapin budget pribadi buat beberapa kebutuhan seleksi dan kirim-kirim berkas ternyata administrasi dalam hal ini ijin dari atasan / instansi menjadi hal yang sangat penting. Bahkan bagi rekan PNS penerima beasiswa pun proses ini harus tetap dilakukan.

Memangsih ini sesuai aturan pemerintah (bukan mereka ingin mepersulit) karena dengan adanya ijin dari instansi maka proses pendidikan dinyatakan legal dan nantinya gelar bisa melekat dalam setiap urusan yang berkaitan denganse kedinasan, misal penulisan nama dalam tim, surat tugas, kenaikan pangkat dan lain-lain. Tanpa ijin, maka gelar akademik yang dimiliki tidak boleh dilekatkan dalam hal yang berkaitan dengan kedinasan. Ngenes gak sih, udah capek-capek tapi gak diakui.

FYI, dasarnya tuh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, ntar digoogling ya bagi yang mau baca-baca.

Terus apa bedanya? Intinya Tugas Belajar diberikan bagi PNS penerima beasiswa sehingga biaya ditanggung negara dan perkuliahan dilakukan pada jam kerja sehingga PNS tersebut dibebaskan dari segala pekerjaannya. Sedangkan Ijin Belajar diberikan kepada PNS atas biaya sendiri dan kegiatan perkuliahan dilakukan diluar jam kerja sehingga tidak mengganggu pekerjaannya.

Nah buat para PNS yang akan melanjutkan studi lebih baik persyaratan selengkapnya ditanyakan langsung ke Badan Kepegawaian (BKD) masing-masing dinas / lembaga / daerah, karena setiap instansi / daerah mempunyai kebijakan sendiri walaupun pada intinya sama. Mudah mudahan membantu bagi rekan rekan seprofesi khususnya PNS agar tidak bingung dalam pengurusan administrasinya.


0 komentar:

Post a Comment