Thursday, May 7, 2020

JURNAL ONLINE GURU JATENG DITENGAH PANDEMI COVID-19



Pemerintahan Kabinet Kerja yang dipimpin Joko Widodo (Jokowi) terus melakukan perbaikan sektor birokrasi pemerintahan untuk memperbaiki kinerja dan pelayanan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Terkait hal itu, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin penerapan sistem yang bakal jadi senjata pembenahan birokrasi itu tak akan ditunda seharipun. Penerapan sistem elektronik dalam pemerintahan membuat semua keputusan terkait kebijakan publik akan tepat sasaran. Sebab keputusan tersebut akan dianalisa secara komprehensif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Dampaknya kepuasan dan kebahagiaan masyarakat meningkat dan kepercayaan diri pemerintah menguat dalam menjalankan pembangunan. Dengan adanya perbaikan dalam sistem pemerintahan maka pengelolaan anggaran dapat difokuskan pada kegiatan yang mendukung pembangunan yang sejalan dengan prioritas arah pengembangan kualitas SDM Indonesia jelang hadirnya bonus demografi.

Pemerintah provinsi Jawa Tengah pun tidak mau kalah, dibawah kepemimpinan Bapak Gubernur, Ganjar Pronowo, terus meluncurkan sistem yang mempermudahkan masyarakatnya untuk mendapatkan layanan secara online berbasis ICT. Apa lagi ditengah pandemi Covid-19 ini. Di dinas saya, Dinas PDK Jateng, salah satu trobosan yang diaplikasikan adalah penggunaan siadik dalam merekam aktivitas pembelajaran online para guru dan juga dijadikan dasar untuk setiap guru ASN di Dinas PDK Jateng melakukan tupoksinya secara proporsional. Berikut edaran yang baru saja disebarkan oleh Dinas:

Informasi
==============
Berdasarkan surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jateng  tgl  20 Maret 2020 Nomor : 443.2/088997 tentang KBM Daring dan dilaporkan di https: siadik.pdkjateng.go.id/rs/ 
Penilaian SKP selama kegiatan WFH atau Piket adalah :

1. Sebagai dasar pembuatan SKP Bulanan adalah pelaporan jurnal di aplikasi siadik yg di download dan dicetak serta di simpan sementara di sekolah utk dikumpulkan ke dinas bila kerja sdh efektif spt dulu. 

2. Prosentase hari efektif kerja tiap bulan adalah :
Jumlah laporan  jurnal di siadik selama WFH atau piket  di bagi jumlah efektif hari kerja.

Contoh : 
Jumlah efektif hari kerja bln April ada 21 hari, dan jika selama WFH atau piket masuk laporan di siadik hanya 16 hari,  maka prosentase kerja WFH dan atau piket = 16/21= 76,2% (saja) berarti nilai SKP tdk boleh lebih dari 86,00 harus dibawah 86,00 itu konsekwensinya


Demikian atas perhatian diucapkan terimakasih.

Ttd 
Kasubag Umum dan Kepegawaian DISDIKBUD PROV. JATENG



Mari terus berbenah, Mari terus berinovasi. Maju terus JATENGKU!

0 komentar:

Post a Comment