Saturday, October 15, 2011

PENDIDIKAN DAN AMANAH UUD 1945





Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 32 ayat 1 disebutkan  “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Maka menjadi sebuah tanggungjawab bagi pemerintah untuk memberikan haknya kepada setiap warganegara, hak mendapat pendidikan. Dapat kita lihat usaha-usaha yang dilakukan pemerintah lewat kebijakan-kebijakannya mengenai pendidikan. Mulai dari wajib belajar 9 tahun, BOS (Bantuan Operasional sekolah), beasiswa dan upaya-upaya mensukseskan pendidikan lainnya dalam rangka mencerdaskan negeri ini.

Banyak orang yang beranggapan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat jauh dari harapan. Pasalnya mereka berkaca pada pendidikan di negeri tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Malaysia mempunyai asal rumpun yang sama dengan kita, namun ketika kita melihat disana, pendidikan sudah menjadi hal yang penting dan mendapat perhatian yang serius terbukti dengan sarana prasarananya dan biaya pendidikan yang dikelola secara baik. Singapura yang notabenya negara dengan luas wilayah sempit, tidak lebih luas dari Yogyakarta ini mempunyai cerita tersendiri mengenai pendidikannya. Negara yang berkembang kearah Industri dan perdagangan ini mempunyai pendidikan yang sangat apik , hal ini dibuktikan dengan kualitas warganegara dan  yangprestasinya yang diakui dunia, tidak jarang lomba-lomba saint dimenangkan oleh pelajar Singapura.
Disamping itu biaya pendidikan juga ikut membuat masyarakat kehilangan kepercayaan akan kinerja dinas pendidikan. Pasca kebijakan pendidikan mengenai BOS diluncurkan, permasalahan mungkin berkurang, namun timbul masalah baru. Ketika kita meninjau bahwa BOS hanya diberikan pada peserta didik di Sekolah dasar dan Menengah Pertama, amka akan timbul efek samping lain. Pertama ditaraf SMP, banyak sekolah yang masih meminta dana dari wali murid dengan pengelolaan yang kuran jelas dan disosialisasikan. Bangi orang-orang awam ini akan menimbulkan pertanyaan dan keresahan baru, “bukannya sudah ada dana BOS y?”.  Kedua, pada tataran SMA, sekolah menaikan iuran komite dengan anggapan, “diSMP biaya pendidikan ditopang oleh BOS ditambah penarikan komite”, maka biaya pendidikan SMA juga ikut naik.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa pendidikan (wajib belajar 9 tahun) sudah dapat dinikmati semua orang, namun di era seperti sekarang ini tidaklah cukup. Indikator paling sederhana untuk menilai kinerja perintah adalah dengan melihat pelayanan (yang paling banyak disorot adalah biaya pendidikan) dan kualitas pendidikannya. Meskipun belum sesuai dengan harapan, namun kita sebagai bagian dari negara ini  haruslah mendukung, mensukseskan dan mengontrol kinerja pemerintah dalam hal pendidikan.

0 komentar:

Post a Comment