Tuesday, July 21, 2020

BEASISWA KOREA #14: PASPOR BIRU (KOICA SCHOLARSHIP)

Sekarang salah satu bagian terpanjang dalam kisah ini, ya mengurus Paspor DInas. 👤 Bagi PNS yang akan sekolah ke luar negeri, mengurus paspor dinas adalah salah satu hal yang sangat penting, meskipun dari beberapa teman yang pernah cerita dan beberapa artikel yang pernah saya baca, studi di luar dengan menggunakan paspor biasa (paspor hijau) sebenarnya memungkinkan dan bahkan lebih mudah. Selain tidak perlu ribet bikin banyak surat pengantar dan menunggu lama, kita bisa lebih bebas kalau pulang pergi ke Indonesia tanpa mengurus lagi exit permit. Horor juga kalau harus bolek-balik urus berkas ginian ya.. 

Ya kesimpulanku sih ini lebih ke arah administratif. Beberapa instansi pemerintah (katanya) akan menyulitkan ketika kita sudah selesai studi dan akan mengurus penyetaraan ijazah, kepangkatan atau lainnya jika kita tidak menggunakan paspor biru. Apa lagi bagi saya yang seorang ASN Pemda, jadi  play safe jadi opsi terbaikku. Lagipula, penggunaan paspor biru juga ada nilai lebihnya karena ada layanan khusus di beberapa bandara (seperti antrian khusus atau pengecekan oleh petugas bandara).

Ok, langsung saja kita lihat web Kemenlu yang berisi informasi mengenai Paspor ini. Paspor Dinas adalah surat/dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik, untuk periode waktu tertentu (UU RI No.9 tahun 1992, Pasal-32).


Syarat Umum Pemberian Paspor Dinas
Untuk mendapatkan Paspor Dinas bagi seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :
(1) Menyerahkan nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Mengisi formulir (biru & putih) yang disediakan oleh Direktorat Konsuler, Deplu RI, dan dilampiri pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, latar belakang putih dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, bagi pria mengenakan pakaian sipil lengkap, dan bagi wanita mengenakan pakaian resmi dan/atau pakaian nasional.

Syarat Umum Pemberian Paspor Dinas
Untuk mendapatkan Paspor Dinas bagi seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :
(1) Menyerahkan nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(2) Mengisi formulir (biru & putih) yang disediakan oleh Direktorat Konsuler, Deplu RI, dan dilampiri pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, latar belakang putih dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, bagi pria mengenakan pakaian sipil lengkap, dan bagi wanita mengenakan pakaian resmi dan/atau pakaian nasional.

berdasarkan riset yang kulakukan dan pengalaman yang aku alami sebelumnya, KALAH MELAWAN ULA 👻 dan bertemu bu ULI. Akhirnya LoA dan surat dari Kemendagri langsung ku kirimkan ke bu Uli. Untuk dibuatkan pengantar mengisi ULA Kemendagri. Awalnya aku pikir akan sama kasusnya (ngisi ULA sendiri) namun kali ini rekomendasi saya dilemparkan ke Biro Otda /Setda. 


Ohya pengurusan TUBEL dan Paspor Dinas ini merupakan jalan yang berbeda ya. Meskipun sama-sama membutuhkan pengantar dari KADIN namun tujuannya berbeda. Waktu itu juga yang membuatkan pengantar berbeda orang. Jadi 2 kali urus di PDK jateng. Berikutnya kami dibuatkan pengantar dari pak Setda. Satu dua hari, satu dua minggu, akhirnya di minggu ketiga sejak pengumuman berkasku kelar dan akhirnya lolos  verifikasi ULA. Yeeehhh...


Meskipun ada drama ketika percobaan pertama, karena berkasku besar (size mungkin tidak boleh melebihi 1 gb, mungkin)makanya sang admin mengurangi berkas dan sistem malah menyalahkan hal tersebut dana akhirnya, harus mengulangi pengusulan lewat setda.😌 



Meskipun sempat tanang, namun ada saja yang kurang, Bu Tami dari Fasker kemendagri kontak kembali pada 22 Juli pukul 11.15. Intinya berkas saya sudah sampai namun masih ada yang kurang, surat perjanjian dengan eselon II💫. Yassalam.. namun kembali menyerah bukan pilihan. Berusaha bernegosiasi untuk minta surat perjanjian tersebut ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas IX yang ada di Banjarnegara. Diskusi berakhir dengan kesepakatan "boleh, asal tertulis atas nama Kepala Dinas PDK", OK Fix, aku pernah punya kasus gitu jadi optimis bisa kelar. AKhirnya setelah minta pengantar dan sholat dzuhur terlebih dahulu, 1 jam aku tempuh perjalanan dan akhirnya setelah menunggu bu Kepala KCD vicon Surat Perjanjian didapatkan. 💃

Belum sampai sekolah kembali, Hp berdering dengan nomor kantor muncul dilayar sambil kulirik 14.33 juga tertera disana. Yah ini pasti penting. Helm dibuka dan diujung telpon ada pak Samsul. Beliau meminta lemabr depan Certificate of Health yang digunakan untuk MCU. Posisi gak didepan komputer gak ada cari lain selain otak-atik. GDrive ku aktifkan dan ku screenshot halaman depannya. Emergency only. Beliau menganggap ini cukup namun bagiku kesempurnaan adalah harga mati dalam admisnistrasi. Sesampainya di kantor ku kirim berkas yang lebih cantik, siapa tahu digunakan. Setelah dari kemendagri akan ada proses lagi dari kemensetneg dan kemenlu. Tapi tenang, part yang ini akan lebih menyenangkan. Ada sosok Superman, Pak Samsul Arifin, kawan Penerima Beasiswa Koica 2020 dari Program E-Gov Yonsei University. Beliau Punya power dan position 💪 yang strategis buat jadi "Tangan Tuhan". Benar gak sampai 24 jam SP SETNEG keluar. Benar-benar "Tangan Tuhan".



SP SETNEG ini ☝ digunakan oleh otda buat apply paspor dinas, exit permit dan rekemendasi visa. Berkas ini langsung aku forward ke Otda, ada bu Eka dan pak Adit disana. Fast respon. Beliau langusng apply ke Kemenlu. 23 Sore berkas masuk bersama SK Tubel yang turun juga hari itu dan besok paginya disetujui usulan di Kemenlu.

\

Kembali aku kontak si "Tangan Tuhan" Jum'at itu. Pasca jum'atan beliau memberikan kejutan kembali. 👏👏👏


Selain paspor kita juga dapat exit permits loh... sekali jalan doang, jadi kalau mau liburan bolak-baik musti urus-urus lagi (katanya sih, kalau kelaurga kami paling istri yang mau nengok ke Korea jadi gak masalah sih).
  

Paket lengkap 3 in 1, sekali apply dapat satu lagi rekomendasi visa yang bakalan dipakai buat apply visa di Lotte.


3 comments:

  1. mas, mau nanya, sewaktu daftar KOICA di awal pemberkasan kan harus ada copy of passport ya, sedangkan kita belum punya paspor biru. adanya paspor hijau. itu gimana?
    atau memang ngurus paspornya setelah diterima beasiswa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf jarang update blog, lagi ngerawat YT. bisa lanjutkan dikomen YT saja yang lebih serign saya pantau. yang jelas, pasca dinyatakan diterima baru urus paspor biru..

      Delete
  2. Terima kasih infonya pak. Saya Maria, guru bahasa Inggris SMA dan saat ini juga sedang mengurus SP Setneg dan paspor dinas.. Untuk paspor dinas ada persyaratan legalisir Karpeg dan KTP, yang melegalisir siapa ya pak? Apakah kepsek atau kacab disdikprov, atau harus kadisdikprov? Terima kasih.

    ReplyDelete