
Di negeri kita, kegiatan publikasi ilmiah di kalangan guru tampaknya mulai populer pada pertengahan tahun 90-an, seiring dengan dikukuhkannya guru sebagai jabatan fungsional (Kepmenpan No. 84/1993). Jika ditelaah lebih dalam, Isi Keputusan Menteri ini sebenarnya telah memberikan pesan tidak langsung kepada kita bahwa pada dasarnya guru adalah seorang ilmuwan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Oemar Hamalik (2003) bahwa salah satu peran guru adalah sebagai ilmuwan, yang berkewajiban tidak hanya menyampaikan pengetahuan yang dimiliki kepada muridnya, akan tetapi juga berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk pengetahuan yang dimilikinya. Dengan kata lain, guru berkewajiban untuk membangun tradisi dan budaya ilmiah, salah satunya dalam bentuk Publikasi Ilmiah.
Belum-belum udah ada yang nanya, "minta contoh tinjauan ilmiah dong..", yaudin, nih.
0 komentar:
Post a Comment