Thursday, August 29, 2019

PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010






Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tanggal 1 Desember 2010, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas tersebut, akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013. Dan mulai tanggal itulah akan diberlakukan suatu pola penghitungan angka kredit jabatan fungsional guru melalui Penilaian Kinerja (PK) Guru dan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).

0 komentar:

Post a Comment