Untuk
melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tanggal 1
Desember 2010, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Permendiknas No.
35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya. Permendiknas tersebut, akan diberlakukan mulai tanggal 1
Januari 2013. Dan mulai tanggal itulah akan diberlakukan suatu pola
penghitungan angka kredit jabatan fungsional guru melalui Penilaian Kinerja
(PK) Guru dan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).
0 komentar:
Post a Comment