KOREA INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY

Lembaga yang memberikan beasiswa Korea Selatan yang ditawarkan bagi negara-negara berkembang, KOICA.

KOREA NATIONAL UNIVERSITY OF EDUCATION

Kampus yang menjadi salah satu pusat pendidikan dan pelatihan educators Korea bertingkat International yang terletak di Kota Choengju.

OVERSEAS TRAINING TEACHER PROGRAM AUT NZ

Program kerjasama Kemendikbud dan Auckland University of Technology New Zealand yang diadakan untuk melatih guru vokasi Indonesia selama 3 minggu.

Monday, October 17, 2011

SAATNYA MENGGUGAH KARTINI MODERN

Pada 21 April, kita memperingati hari kelahiran Raden Ajeng Kartini, atau yang lebih sering disebut hari Kartini. Sebuah hari memperingati emansipasi wanita Indonesia. Semua kesetaraan yang dapat dinikmati oleh wanita Indonesia sekarang separti pendidikan, kedudukan, jabatan dan lain sebagainya tidak lepas dari perjuangan beliau. Jasa beliau bukan cuma dirasakan oleh kaum hawa, bahkan kaum adampun sekarang mengakui betapa besarnya jasa beliau bagi bangsa tercinta ini. Dari segi agamapun emansipasi dibenarkan sejauh sesuai dengan sunatulloh dan syari’at  agama.



Semangat Kartini untuk mendapatkan pengakuan kesamaan derajat antara laki-laki dan perempuan ini dinilai baik selama masih dalam koridor-koridor yang sudah disepakati bersama dan sejalan dengan niali-nilai kebudayaan bangsa. Perempuan sehebat dan semaju apapun harusnya tidak melupakan kodrat mereka sebagai seorang istri yang taat pada suaminya dan seorang ibu yang membina anak-anaknya. Selain tidak melupakan kodrat mereka, perempuan modern juga tidak boleh melupakan jasa R.A. Kartini dan melanjutkan amanah nilai-nilai yang beliau bawa.
Di sisi lain emansipasi masih banyak disalah artikan oleh perempuan Indonesia. Banyak dari mereka yang menjadi wanita karir dan mengesampingkan tugas-tugas pokok serta kodrat mereka. mereka beranggapan dengan memakai jasa pembantu rumah tangga, tukang kebun, baby sitter dan guru privat lalu tugas mereka selesai. Hasilnya mungkin sama, rumah bersih, apa yang dibutuhkan anak ada, peran ibu secara fisik terpenuhi, namun tidak cukup dengan itu, kehangatan sentuhan tangan ibu tidak ada disana. Keadaan yang seperti itu memperlihatkan bahwa para perempuan Indonesia mulai ternela dan lupa akan semangat Kartini mereka. Peran-peran yang sudah bisa mereka ambil dan nikmati membuat perempuan Indonesia kebanyakan menjadi kacang lupa akan kulitnya. Lupa akan bagaimana R.A. Kartini berusaha mendapatkan pengakuan persamaan itu.
Ketika bangsa ini ingin memperbaiki keadaan perempuan Indonesia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, melakukan sosialisasi secara berkala dan efektif. Sosialisasi ini dapat dilakukan dengan sarana media massa, poster, penyuluhan ataupun buku. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi selalu sadar akan semangat kartini. Kedua, memberikan ruang-ruang gerak pada kaum hawa. Setelah mendapatkan pengakuan akan hak-haknya para perempuan juga membutuhkan ruang untuk berkarya didalamnya. Pekerjaan, jabatan, kedudukan dan peran-peran strategis yang nantinya akan dipegang oleh kaun perempuan sebagai sarana menyalurkan bakat dan minat, itulah ruang-ruang gerak yang harus disediakan untuk kaum perempuan.
Ketiga, memasukan nilai-nilai kartini dalam kurikulum pendidikan. Penanaman ini memberikan pondasi yang kuat bagi bangsa Indonesia agar terus mengembangkan dan melanjutkan semangat mulia beliau untuk  memajukan bangsa Indonesia.
 Keempat, keteladanan. Keteladanan ini harapannya dilakukan oleh semua pihak, khususnya orang-orang yang dituakan. Dalam keluarga ada orangtua, dalam masyarakat ada pamong, di seolah ada guru dan lain sebagainya, mereka itulah sumber keteladanan yang ada disekitar kita sehingga menjadi contoh untuk para pemuda. Teladan ini khususnya dalam bentuk emansipasi dan pengembangan peran perempuan yang diamanahkan oleh ibunda kita, Kartini.
Kelima, Tindakan konkret dari semua elemen, dalam hal ini mulai dari rakyat kecil hingga jajaran pemerintahan memberikan tindakan-tindakan nyata. Upaya yang harusnya dilakukan ini memang tidaklah mudah. Karena perlu dukungan dari semua pihak dari manyarakat sendiri hingga pemerintahan sebagai penentu kebijakan. Namun perlu disadari juga bahwa langkah ini tidak akan berhasil jika kita tidak memulai dari diri sendiri, mulai dari hal sederhana, dan mulai dari sekarang. Wallohu’alam..

Sunday, October 16, 2011

PENCITRAAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DAN KPK





Begitu banyaknya kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia, hingga kasus-kasus tersebut terbiasa terdengar ditelinga kita. Demikian pula kasus-kasus korupsi yang marak muncul dipermukaan. Wacana pemberantasan korupsi yang dijanjikan oleh para pemimpin bangsa pun belum terealisasikan secara holistik. Senjata utama pemerintah yang terletak pada Lembaga Penegak Hukum dan KPK belum pula mampu menjawab itu semua. Kesan yang ada malah banyak penegak hukum yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Pemberitaan  media yang fokus terhadap kasus Gayus dan penanganannya memang sangat membuat publik geram dan bosan akan kasus yang tidak kunjung usai. Penanganan yang terkesan lamban, berbelit-belit dan memakan banyak waktu membuat kepercayaan publik semakin menurun. Meskipun sudah sejak lama kepercayaan tersebut luntur oleh ketidak beresan beragam kasus yang ditangani penegak hukum Indonesia.
Rendahnya tingkat kepercaan publik terhadap penanganan kasus oleh penegak hukum menuntut solusi yang harus disegerakan. Peran “pahlawan pemberantas korupsi” yang harapannya hadir dan menyelesaikan segudang kasus korupsi yang mengakar di dalam kubu pemerintah itu sendiri pun belum mampu dijalankan oleh KPK. Hal ini di perparah oleh kasus Bibit-Chandra dalam Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Kinerja para penegak hukum yang tidak memuaskan menjadi faktor utama rendahnya tingkat kepercayaan publik. Kasus-kasus seperti penyuapan pihak kejaksaan, Cirus Niaga, Bank Century, Susno Duaji sampai Gayus menjadi catatan buruk tersendiri bagi penegak hukum bangsa ini. Pasalnya, bukan hanya proses penanganannya yang lamban, namun juga beberapa temuan mengindikasikan keterbibatan penegak hukum di dalamnya.
Posisi KPK sebagai lembaga otonom yang khusus menangani korupsi, harapannya memiliki andil lebih tinggi dibanding kepolisian dan kejaksaan. Sejarah kelam kejaksaan dan kepolisian terkait keterlibatan lembaga tersebut dalam kasus-kasus korupsi menjadi nalar tersendiri agar KPK-lah yang harus memutuskan rantai korupsi para petinggi bangsa. Kewenangan untuk menangani kasus-kasus korupsi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Untuk itu KPK mempunyai hak dan wewenang untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ya, tidak dapat kita dipungkiri bersama juga bahwa Lembaga Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan) merupakan lembaga bentukan Presiden. Dan ketika ada masalah di dalamnya, cara paling aman untuk mempertahankan kredibelitas seorang Kepala Negara adalah membenahinya, bukan malah melemparkan tanggungjawab mereka sepenuhnya pada KPK. Posisi Lembaga Penegak Hukum yang berada langsung dibawah garis kordinasi Presiden, menuntut peran-peran penting dalam penyelesaian kasus-kasus yang menjadi momok bangsa ini, korupsi.
Melihat realita dan tantangan yang ada, kedepannya bukan saling tarik-ulur tanggungjawab dan wewenang antara lembaga penegak hukum dan KPK, namun sebuah kerjasama “apik” dan terstruktur  yang harapannya akan mereka munculkan. Sinergi yang dapat menjawab semua tantangan kasus-kasus korupsi bangsa ini. Sehingga pada akhirnya pencitraan perbaikan hukum akan dibawa oleh lembaga penegak hukum dan KPK. Hal ini didasarkan pada peran-peran strategis masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi hanya dapat dijalankan dengan baik ketika kepercayaan terhadap para penegak hukum ini muncul. Untuk itulah pencitaan perbaikan hukum harus secepatnya dibangun oleh Lembaga Penegak Hukum dan  KPK.

BIARKAN KAMI BERKARYA







Mahasiswa sebagai pemegang peranan penting di tengah masyarakat mempunyai batasan waktu dalam penggunakan gelar Agent of Change  Peraturan yang membatasi masa studi di kampus ini membuat para mahasiswa harus bergelut dengan aktifitas akademik kampus dan kegiatan di luar akademik kampus. Antara kewajiban kampus dan hak pengembangan diri harus diseimbangkan bersama-sama. Dan yang jadi pertanyaan sekarang adalah apakah kebijakan tersebut sudah bijak dengan kondisi mahasiswa masa kini?

Pertama mahasiswa harus mendalami ilmu penngetahuan dan menempuh sejumlah mata kuliah yang dibebankan padanya. Menjadi kewajiban bagi setiap mahasiswa di progam studinya masing-masing untuk menyelesaikan tagihan mata kuliah. Dengan sistem SKS (Sistem Kredit Semester) dan biaya kuliah yang tinggi mahasiswa dengan kekritisannya disulap pola pikirnya menjadi study oriented.
Kedua mahasiswa harus mengembangkan dirinya, dengan segenap kompetensi yang dibutuhkan di dunia pasca-kuliah. Skill yang mahasiswa kembangkan ini harapanya sesuai dengan minat, bakat dan tujuan mereka pasca-kuliah. Dengan wadah-wadah di tiap-tiap kampus mereka masing-masing yang memfasilitasi pengembangan skill mereka.
Namun bukan berhenti dalam tataran menimba ilmu dan mengembangkan skill mahasiswa juga dituntut konkret berkarya. Berkarya dalam penelitian, berkarya dalam kewirausahaan, berkarya dalam organisasi, berkarya dalam karya tulis, berkarya dalam dunia jurnalistik, berkarya dalam bidang politik, berkarya dalam bidang seni budaya, berkarya dalam bidang olahraga dan dalam bidang lainnya. Bukan hal yang mudah untuk bisa menguasai dan berkarya dalam bidang tersebut. Dan tidak mungkin dalam hitungan hari juga untuk dapat menguasai itu semua.
Waktu tujuh sampai sepuluh tahun ini menjadi ruang gerak yang sangat sempit untuk mahasiswa memainkan perannya. Menjadi pakar dalam bidang akademiknya, mengembangkan skill dan berprestasi dengan karya-karyanya. Untuk itu pembatasan masa kuliah menurut penulis kurang bijak untuk kondisi mahasiswa saat ini.
Yang menjadi perhatian utama kita saat ini adalah bagaimana mahasiswa sebagai pelaku aktif dan birokrasi sebagai regulator kampus bersinergi mencetak mahasiswa dengan karya-karya mereka. Bukan malah membatasi ruang gerak mahasiswa untuk berkarya.

Saturday, October 15, 2011

KESANTUNAN DAKWAH TULIS; KEKUATAN DAKWAH ISLAM

KESANTUNAN DAKWAH TULIS; KEKUATAN DAKWAH ISLAM 
 
“Ajaklah manusia kepada jalan Tuhanmu berdasarkan kebijaksanaan dan tutur kata yang baik, dan ajaklah mereka berdiskusi dengan cara yang paling baik” 
(An Nahl: 25)


http://3.bp.blogspot.com/_Tas0g4Sx6jA.jpg
 Kekuatan media sungguh tidak diragukan, untuk merubah dan menggerakan umat.
Sebut saja kasus Palestina Vs Israel. Dengan pemberitaan yang sedemikian rupa, membuat masyarakat dunia bergerak melakukan demonstrasi dan mengecam tindakan sewena-wena Israel dan sekutunya. Di Indonesia pemberitaan pelanggaran wilayah, pengklaiman budaya dan kasus miring lain oleh Malaysia terhadap Indonesia menyebabkan aksi-aksi begitu banyak muncul di nusantara.

Memang tidak bisa di pungkiri kekuatan media massa pada saat ini. Namun seperti yang dikatakan Paman dari Peter Parkcer, si Spiderman, “Dibalik
kekuatan besar terdapat tanggungjawab yang besar pula,”. Kemampuan media tadi harapannya dapat dipertanggungjawabkan oleh tiap-tiap pihak yang memanfaatkannya. Masalahnya, banyak sekali media massa baik cetak maupun elektronik yang menyalah gunakan media untuk kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga menghalalkan segala cara dari menutup-nutupi kejahatan seseorang hingga melakukan pembohongan publik. Astaghfirloh..
Ayat di atas menerangkan betapa Islam menghargai kehalusan dan kesantunan dalam menjembatani perbedaan, meskipun itu perbedaan mendasar mengenai keyakinan. Diskusi dan perbincangan secara langsung ataupun melalui tulisan. Tetap saja sebagai agama Rahmatan lil alamin, Islam mengajarkan umat manusia untuk memuliakan lawan bicaranya, lawan diskusinya, atau pun lawan debatnya. Subhanalloh, betapa mulianya agamaMu ini ya Alloh.
Hal yang sama dicontohkan oleh suritauladan kita, beliau Nabi Besar Muhamad SAW. Yang menyebarkan agama Islam dengan kedamaian dan kearifan, tanpa paksaan dan kekerasan. Dalam suatu riwayat Nabi pernah mengajak suatu kaum, namun kaum tersebut bukannya mengikuti seruan tersebut malah melempari Beliau dengan batu. Layaknya makhluk hina dina mereka melempari beliau hingga wajah beliau berdarah. Selagi Nabi Muhamad beristirahat dibawah pohon, Malaikat Jibril turun dan meminta Muhamad untuk meminta Alloh mengadzab kaum tersebut, hingga nanti jibril bisa memindahkan gunung ke atas kaum durhaka tersebut. Namun Muhamad menolak. Dakwah teladan yang luar biasa.

PENDIDIKAN DAN AMANAH UUD 1945





Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 32 ayat 1 disebutkan  “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Maka menjadi sebuah tanggungjawab bagi pemerintah untuk memberikan haknya kepada setiap warganegara, hak mendapat pendidikan. Dapat kita lihat usaha-usaha yang dilakukan pemerintah lewat kebijakan-kebijakannya mengenai pendidikan. Mulai dari wajib belajar 9 tahun, BOS (Bantuan Operasional sekolah), beasiswa dan upaya-upaya mensukseskan pendidikan lainnya dalam rangka mencerdaskan negeri ini.

Banyak orang yang beranggapan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat jauh dari harapan. Pasalnya mereka berkaca pada pendidikan di negeri tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Malaysia mempunyai asal rumpun yang sama dengan kita, namun ketika kita melihat disana, pendidikan sudah menjadi hal yang penting dan mendapat perhatian yang serius terbukti dengan sarana prasarananya dan biaya pendidikan yang dikelola secara baik. Singapura yang notabenya negara dengan luas wilayah sempit, tidak lebih luas dari Yogyakarta ini mempunyai cerita tersendiri mengenai pendidikannya. Negara yang berkembang kearah Industri dan perdagangan ini mempunyai pendidikan yang sangat apik , hal ini dibuktikan dengan kualitas warganegara dan  yangprestasinya yang diakui dunia, tidak jarang lomba-lomba saint dimenangkan oleh pelajar Singapura.
Disamping itu biaya pendidikan juga ikut membuat masyarakat kehilangan kepercayaan akan kinerja dinas pendidikan. Pasca kebijakan pendidikan mengenai BOS diluncurkan, permasalahan mungkin berkurang, namun timbul masalah baru. Ketika kita meninjau bahwa BOS hanya diberikan pada peserta didik di Sekolah dasar dan Menengah Pertama, amka akan timbul efek samping lain. Pertama ditaraf SMP, banyak sekolah yang masih meminta dana dari wali murid dengan pengelolaan yang kuran jelas dan disosialisasikan. Bangi orang-orang awam ini akan menimbulkan pertanyaan dan keresahan baru, “bukannya sudah ada dana BOS y?”.  Kedua, pada tataran SMA, sekolah menaikan iuran komite dengan anggapan, “diSMP biaya pendidikan ditopang oleh BOS ditambah penarikan komite”, maka biaya pendidikan SMA juga ikut naik.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa pendidikan (wajib belajar 9 tahun) sudah dapat dinikmati semua orang, namun di era seperti sekarang ini tidaklah cukup. Indikator paling sederhana untuk menilai kinerja perintah adalah dengan melihat pelayanan (yang paling banyak disorot adalah biaya pendidikan) dan kualitas pendidikannya. Meskipun belum sesuai dengan harapan, namun kita sebagai bagian dari negara ini  haruslah mendukung, mensukseskan dan mengontrol kinerja pemerintah dalam hal pendidikan.

Saturday, October 30, 2010

awal yang bersemangat!

bismillah...
^^